Sebagai informasi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak mengeluarkan aplikasi pinjaman online. OJK merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan pinjaman online. Oleh karena itu, OJK tidak memiliki aplikasi pinjaman online yang dapat Anda gunakan.
Namun, OJK memiliki daftar perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek daftar perusahaan pinjaman online tersebut di situs web OJK. Sebagai tambahan, Anda juga dapat mengecek reputasi dan legalitas perusahaan pinjaman online yang akan Anda gunakan dengan cara melakukan riset online dan meminta rekomendasi dari teman atau keluarga.
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan untuk membaca dan memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan pinjaman, termasuk bunga pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan jumlah pembayaran bulanan. Juga pastikan untuk memahami apa yang terjadi jika Anda gagal membayar pinjaman tepat waktu, seperti denda atau biaya tambahan yang dapat meningkatkan biaya pinjaman Anda.
Berikut ini adalah beberapa perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia:
Akulaku
Amartha Mikro Fintek
Aruna
Buku Warung
Cashwagon
Duit Pintar
Finmas
Flexi Financial
Funding Societies
Gojek
HOGA
Kredivo
Kredit Pintar
Modalku
OVO
Pinjam
Pluang
UangTeman
UangMe
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, disarankan untuk memeriksa dan membandingkan berbagai pilihan pinjaman yang tersedia serta memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan. Selain itu, pastikan juga bahwa perusahaan yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar Anda terhindar dari penipuan atau risiko yang tidak diinginkan.